Penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait laporan yang melibatkan Roy Suryo yang menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Polres Metro Jakarta Selatan saat ini dalam tahap penyelidikan dan berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Murodih dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu, dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025. Ada rencana untuk memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat terkait kasus ini. Sebelumnya, Jokowi telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk mengurus laporan terkait ijazah palsu yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menilai tuduhan terkait ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah dan mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan ijazahnya melalui digital forensik guna membuktikan keasliannya.
Penyelidikan Polisi Terhadap Roy Suryo dan Ijazah Palsu Jokowi
Date: