Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil dua perusahaan terkait layanan World minggu depan. Hal ini terkait dengan permasalahan izin yang belum sesuai serta adanya laporan dari masyarakat terkait layanan yang merekam iris mata penggunanya. Layanan World telah dibekukan sementara oleh Komdigi setelah ditemukan temuan yang merugikan terkait layanan tersebut.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pembekuan layanan ini didasari oleh masukan dari masyarakat serta temuan awal terkait izin yang tidak tepat. Perusahaan PT Terang Bulan Abadi ditemukan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Sedangkan untuk Worldcoin, mereka menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Kedua perusahaan ini akan dipanggil oleh pihak Komdigi untuk klarifikasi lebih lanjut.
Meutya juga menyebut bahwa pihaknya akan meneliti fenomena terkait World di luar Indonesia, terutama terkait kebijakan negara lain terhadap aplikasi yang dikembangkan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI. Pembekuan izin dilakukan sementara oleh Komdigi, namun jika tidak ada penjelasan yang memadai terkait permasalahan yang ditemukan, kemungkinan layanan tersebut akan dihentikan.Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan terkait layanan digital yang beredar di Indonesia.