Berita terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya mendorong masyarakat yang menjadi korban premanisme yang diakui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terdekat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menekankan pentingnya melaporkan gangguan yang diterima, baik itu pungli, intimidasi, pemerasan, atau tindakan lainnya kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta agar unit kepolisian di setiap sektor dan resor segera menindaklanjuti laporan mengenai tindakan premanisme tersebut.
Sementara itu, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyatakan komitmennya bersama Polda Metro Jaya dalam memberantas preman-preman sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berencana untuk turun ke lapangan dan membersihkan preman yang ada di wilayah Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Instruksi juga telah diberikan kepada jajaran untuk lebih giat dalam memberantas premanisme terutama di daerah industri dan pertokoan yang mengganggu keamanan dan ekonomi daerah.
Apel Siaga Anti Premanisme dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai langkah pemberantasan aksi premanisme yang marak terjadi. Tujuan dari apel tersebut adalah menciptakan situasi kondusif dan stabilitas investasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya akan menggelar operasi pemberantasan premanisme selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Operasi ini akan difokuskan pada pendekatan hukum yang komprehensif dan didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat keamanan, diharapkan aksi premanisme dapat diberantas dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.