Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa kejadian curanmor terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku-pelaku yang tertangkap terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong nekat, yaitu dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, langsung dibawa kabur. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah satu korban, Utami, merasa lega setelah motor yang hilang selama seminggu berhasil kembali ditemukan oleh pihak kepolisian dan mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pesanggrahan.
Dua pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Operasi penangkapan ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Selatan.