Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa keempat pelaku berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) telah ditangkap setelah memaksa seorang warga membayar parkir di luar ketentuan. Aksi premanisme ini terungkap setelah adanya laporan dari warga IF yang merasa terpaksa membayar tarif parkir ilegal. Salah satu pelaku ternyata merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Pelaku terdiri dari T sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang, sedangkan F, I, dan H bertindak sebagai eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik pelaku T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Meskipun bersikap tegas, polisi juga menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus ini. Mereka akan memberikan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat tidak lagi menjadikan cara-cara melanggar hukum sebagai mata pencaharian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan parkir liar lainnya yang dioperasikan dengan metode yang sama. Dalam penegakan hukum, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat secara bersamaan.