Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku berinisial R (47) yang menganiaya temannya berinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi bermotif asmara. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, mengatakan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban, yang merupakan calon suami dari perempuan yang disukai oleh pelaku. Akibatnya, pelaku berusaha mencari korban dan menyiapkan senjata tajam untuk membunuhnya. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/5) dan ditemukan memiliki senjata tajam jenis pisau serta barang-barang milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan. Korban, pria berinisial S, mengalami luka kritis setelah diduga dianiaya oleh temannya di Kabupaten Bekasi. Informasi ini diterima oleh petugas Reskrim dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, pada Kamis (8/5) malam. Dijelaskan bahwa pelaku meminta korban untuk pulang sebelum tiba-tiba menyayatkan senjata tajam ke leher dan perut korban. Hal ini terungkap setelah korban menjalani perawatan medis di RSUD.
Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan kronologinya. Kejadian ini memicu perhatian publik terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap temannya. Menyusul penangkapan pelaku, kasus ini terus ditangani oleh pihak berwajib untuk memastikan adanya keadilan. Semua pihak diimbau untuk tidak melakukan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan jalan yang lebih baik dan damai.