Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 mengatur kenaikan ini, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2019. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo ini, mengatakan bahwa hal tersebut akan semakin memotivasi staf Kemenpora dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Meskipun upaya untuk mengajukan kenaikan tunjangan kinerja sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2020 dan 2022 namun terhambat oleh berbagai faktor, Kemenpora dengan dukungan dari Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022, berhasil menyelesaikan penyederhanaan birokrasi, mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional pada tahun 2023. Berdasarkan pencapaian ini, proposal baru untuk penyesuaian tunjangan diajukan pada tahun 2024.
Setelah melewati serangkaian presentasi dan evaluasi, proposal kenaikan tunjangan akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Kemenpora berkomitmen penuh untuk mendukung tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam bidang prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda. Dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora akan bekerja lebih optimal dan mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.