Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui peningkatan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025. Peningkatan ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019 dan disambut baik oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang menyatakan apresiasi atas perhatian Presiden terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora. Dia berharap kenaikan tukin ini akan memberikan motivasi bagi pegawai Kemenpora untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan usulan kenaikan tukin pada tahun 2020 dan 2022, namun tertunda akibat berbagai faktor. Sebagai upaya penyederhanaan birokrasi, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 dan berhasil melakukan penyetaraan jabatan fungsional dengan capaian 99 persen pada tahun 2023. Berkat langkah-langkah ini, usulan kenaikan tukin kembali diajukan pada tahun 2024 dan akhirnya disetujui setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama instansi terkait.
Dengan tanda tangan dari Presiden pada 6 Mei 2025, Kemenpora berkomitmen untuk mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam bidang prestasi olahraga dan peran generasi muda. Diharapkan, kenaikan tukin ini dapat meningkatkan kinerja pegawai Kemenpora dalam mendukung program-program strategis pemerintah di sektor kepemudaan dan olahraga.