Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip yang cermat. Menurutnya, penting untuk menjalankan Kopdes dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang ada guna mengurangi risiko yang mungkin terjadi. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya nantinya akan dibagikan kepada anggota yang merupakan warga desa itu sendiri. Kopdes juga akan memiliki peran yang sangat penting dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Pembentukan Kopdes merupakan langkah yang diambil sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Target pemerintah adalah membentuk 80.000 Kopdes guna memberdayakan perekonomian desa. Diharapkan Kopdes dapat segera beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Oktober 2025. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.