Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan dibangun dengan kehati-hatian dan akuntabilitas, bukan sekadar sebagai skema bantuan atau sumbangan semata. Beliau menjelaskan bahwa Kopdes sebaiknya dipahami sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Setiap keuntungan yang dihasilkan akan didistribusikan kembali kepada anggota—yang merupakan warga lokal—untuk memastikan manfaat ekonomi tetap berada di dalam komunitas. Menteri juga menegaskan bahwa Kopdes akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Pendirian Kopdes adalah mandat dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mendirikan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visinya untuk membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini diharapkan akan sepenuhnya beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.