Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dalam patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama. Pelaku merupakan penarik uang salaran di Pasar Lama dan ketika korban enggan memberikan uang, pelaku melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pelipis pipi sebelah kanan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres, dan tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 segera merespon dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, obat-obatan, dan uang tunai hasil pemalakan. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Aksi premanisme ini menunjukkan perlunya penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penangkapan Preman Peras dan Aniaya Pedagang di Tangerang
Date: