Aktivitas mencurigakan di tempat indekos di Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya mengarah pada pengungkapan besar-besaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seorang pria berinisial JS ditangkap dengan sebanyak 1.162 butir ekstasi. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa JS diamankan di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong pada Minggu sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti ekstasi yang disita terdiri atas ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
Menurut Edy, informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan inilah yang telah memicu pengungkapan ini. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut. Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika, tetapi juga membantu pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, JS dan barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Jakarta.
Penjaringan: Polisi Sita 1.162 Butir Ekstasi dari Seorang Pria
Date: