Dari bulan Januari hingga awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan total 8.883 butir obat terlarang dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap sejumlah pria yang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Tidak hanya melakukan razia di pinggir jalan, Satpol-PP Jakarta Barat juga merazia sejumlah toko obat di lingkungan permukiman.
Agus menegaskan bahwa toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 57 Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Satpol-PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang kerap melibatkan anak-anak dan remaja, untuk menjaga kesehatan masyarakat.