Penangkapan 12 Remaja dengan Celurit oleh Polres Jakpus

Date:

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit dalam dugaan persiapan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kelompok 12 orang ini terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran oleh mereka. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah mendeteksi kelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Kompol Willian menegaskan bahwa kekerasan remaja bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menjaga keamanan, terutama pada malam hari.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Mitos Erupsi Gunung Bikin Bumi Dingin: Fakta dan Penjelasan

Erupsi Gunung Anak Krakatau Membuat Indonesia Bergetar Jakarta (ANTARA) -...

Tragedi Mahasiswi Tewas: 87 Napi Menuju Nusakambangan

Mahasiswi Tewas Akibat Dicekoki Ekstasi saat Pesta Karaoke Seorang mahasiswi...

7 Tanda Gunung Api Akan Meletus: Hal Yang Harus Diketahui

Aktivitas Gunung Api di Indonesia dan Tanda-Tanda Erupsi Pemantauan aktivitas...

Apple Memperkenalkan iPhone Duo, Smartphone Lipat Pertama

Apple Rilis iPhone Duo: Smartphone Lipat Baru dengan Layar...