Sebanyak 16 orang mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan bahwa satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Cibitung Kabupaten Bekasi. Tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob pada tanggal 24 Mei 2025. Ade Ary juga menyatakan bahwa para tersangka dikenakan beberapa pasal, termasuk pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, dan pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas. Selain itu, ada juga 15 tersangka lainnya yang telah ditetapkan dari 93 orang yang diamankan, sedangkan satu tersangka masih dalam pencarian. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya, sementara 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga mereka. Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan Balai Kota
Date:
