Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Untuk memastikan hal ini, pengawasan dilakukan dengan melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri, demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis dalam konferensi pers di Jakarta. Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa posko-posko ormas tersebut kini telah dialihfungsikan sebagai Pos RW atau pos terpadu masyarakat.
Selain itu, terkait pembinaan terhadap oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan bahwa akan dilakukan pembahasan di pemda. Rencana kegiatan tersebut meliputi pembinaan ketenagakerjaan dan penanganan serta pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang melakukan aktivitas di lapangan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025. Menurut Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, dalam operasi tersebut 56 orang premanisme yang berkedok ormas telah ditetapkan sebagai tersangka. Ormas PP menyumbang sebanyak 31 tersangka, diikuti oleh FBR (10), dan Trinusa (11). Tambahan, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing memiliki satu tersangka.
Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk dan bendera ormas juga diamankan. Wijatmika juga mengungkapkan bahwa 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan hukum. Penegakan aturan terhadap ormas ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah DKI Jakarta.
Satpol PP DKI: Posko Ormas yang Diubah Tidak Akan Berdiri Lagi
Date: