Tiga remaja ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut adalah RAS (18 tahun), LH (18 tahun), dan RA (22 tahun). Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motornya, yang kemudian menemukan motornya dijual di media sosial. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku, sehingga polisi berhasil menangkap ketiga remaja itu. Para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor yang tidak dikunci dengan baik. Mereka kemudian mencoba menjual motor hasil curian secara daring. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa seorang rekan pelaku masih dalam pengejaran karena membawa motor korban ke daerah Pademangan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan tersebut sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Tiga Remaja Ditangkap Polisi Terkait Kasus Transaksi Motor Curian
Date: