Kejati DKI Selidiki Kasus Pembiayaan Fiktif: Geledah Rumah Tersangka

Date:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP dan HM. Rumah AHMP terletak di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedangkan kediaman HM berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik berhasil menyita dokumen, laptop, barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan dari kediaman tersangka. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tawuran dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kriminal dan Lanjutannya

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (17/7)...

Konflik Taiwan-China Meningkat: Perang Saudara Memanas

Ketegangan geopolitik antara China dan Taiwan kembali memanas dengan...

Tawuran Remaja di Jakarta Timur: Dampak Negatif Ejekan di Medsos

Sekitar seratus remaja berencana untuk melakukan tawuran di area...

Prabowo Dorong Pemulihan Ekonomi Orang Miskin: Solusi Bagi Indonesia?

Presiden Prabowo Subianto, melalui berbagai program yang digagasnya, berkomitmen...