Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP dan HM. Rumah AHMP terletak di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedangkan kediaman HM berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik berhasil menyita dokumen, laptop, barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan dari kediaman tersangka. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DKI Selidiki Kasus Pembiayaan Fiktif: Geledah Rumah Tersangka
Date: