Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menangani kasus peredaran pita cukai palsu dengan menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka pada 22 Januari 2025. Bea Cukai Kudus aktif dalam mengawal proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu, yang berakhir dengan putusan hukum pada 7 Mei 2025.
Jaringan peredaran pita cukai palsu terbongkar dari informasi mengenai mobil yang diduga membawa masuk pita cukai palsu. Petugas berhasil menghentikan mobil target di Jalan Raya Kudus – Colo dan menemukan barang bukti berupa pita cukai palsu. Pelaku utama, SA, diduga mendapatkan pita cukai palsu dari AS, sementara pelaku lain, RN, bertindak sebagai pemberi perintah untuk membuat pita cukai palsu.
Kasus ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda yang serius. Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi akibat tindakan ketiga tersangka mencapai angka yang besar. Bea Cukai Kudus bersama Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus menyerukan kepada masyarakat agar menghindari pelanggaran di bidang cukai dan hanya memesan pita cukai resmi dari Kantor Bea Cukai.
Bea Cukai Kudus melakukan upaya preventif dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Sinergi antara pihak terkait dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi fokus utama dalam menjaga integritas pasar cukai. Langkah-langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran di sektor cukai.