Dua Kades Ngawi Terlibat Kasus Pengedaran Uang Palsu

Date:

Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yaitu ES dan DM bersama tiga orang lainnya ditangkap karena terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu. Kedua kepala desa itu masih aktif menjabat, dengan ES berasal dari Kades Ngrambe dan DM dari Kades Sine. Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi, sesuai dengan pernyataan Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pada Jumat, (30/5/2025). Kejadian ini bermula dari laporan warga mengenai peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, yang kemudian diinvestigasi oleh polisi dan ditemukan jejaknya di empat kabupaten. Para pelaku menggunakan modus pengedaran uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu di berbagai tempat untuk mendapatkan uang kembalian yang asli. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu, real Brasil palsu, dolar AS palsu, serta alat bantu lainnya. Uang palsu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Mr X” yang masih dalam pencarian. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Xiaomi Smart Band 10 Resmi Hadir di Indonesia, Harga 599

Xiaomi telah meluncurkan Smart Band 10 dengan empat varian...

Pesan Nikita Penting: Tips Pembelian Skincare yang Harus Diketahui

Nikita Mirzani menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada...

Misteri China Gunakan Senjata Amerika: Fakta Terbaru

Singapura baru-baru ini mengalami serangan siber yang diduga melibatkan...

OPPO A5i Pro: Harga Terbaru dan Spesifikasi Terbaik 2022

OPPO Indonesia telah memperkenalkan OPPO A5i Pro sebagai bagian...