Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yaitu ES dan DM bersama tiga orang lainnya ditangkap karena terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu. Kedua kepala desa itu masih aktif menjabat, dengan ES berasal dari Kades Ngrambe dan DM dari Kades Sine. Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi, sesuai dengan pernyataan Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pada Jumat, (30/5/2025). Kejadian ini bermula dari laporan warga mengenai peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, yang kemudian diinvestigasi oleh polisi dan ditemukan jejaknya di empat kabupaten. Para pelaku menggunakan modus pengedaran uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu di berbagai tempat untuk mendapatkan uang kembalian yang asli. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu, real Brasil palsu, dolar AS palsu, serta alat bantu lainnya. Uang palsu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Mr X” yang masih dalam pencarian. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dua Kades Ngawi Terlibat Kasus Pengedaran Uang Palsu
Date: