Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter oleh artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa JPU telah menyatakan berkas tersebut lengkap pada Rabu (28/5). Meskipun begitu, pihak berwenang masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap dua.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah dikirimkan kepada JPU pada 5 Mei 2025. Polda Metro Jaya juga memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka akan tetap ditahan selama 30 hari ke depan. Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih terus diikuti oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.