Tiga remaja telah ditangkap oleh aparat kepolisian ketika hendak melakukan tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa petugas yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan setelah diperiksa, tiga remaja ini diamankan karena diduga hendak terlibat dalam tawuran.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), dan semuanya merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih luas.
William juga menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli intensif guna menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. Mereka juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjerumus dalam kekerasan.