Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada hari Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam dan alat-alat lain yang diduga digunakan dalam tawuran.
Para tersangka yang ditangkap adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa ketika tim tiba di lokasi kejadian, para pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam seperti corbek, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta lima unit ponsel.
Kondisi saat ini telah kembali aman, dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di Jakarta Pusat. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat terus terjaga.