Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan daerah Bekasi, Bogor, dan Depok. Kasus ini diungkap setelah polisi menemukan ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka bernama IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur, dan polisi menyita 1,20 gram sabu beserta ponsel. Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, dan satu timbangan digital. Selain itu, anggota polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, di mana ditemukan 14.473 butir ekstasi dan 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkoba serta peralatan pengemas dan penimbang yang digunakan untuk mendistribusikan narkoba tersebut. Tersangka IS dan barang bukti saat ini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka lain berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka akan dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini diharapkan mampu menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Peredaran Narkoba Jaringan Bekasi-Bogor-Depok Terungkap
Date: