Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun saat diperiksa tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua warga India tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Petugas berhasil menemukan kedua pria ini di kondominium Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah mencurigai gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler mereka. Paspor asli dan dokumen izin tinggal yang mereka miliki terbit oleh Kantor Imigrasi Cianjur, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa keduanya memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak pernah tinggal di alamat yang tertera. Keduanya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.Pasangan India yang diketahui menyewa apartemen di Tanjung Priok sejak April 2025 juga tidak dapat menunjukkan aktivitas pasti selama masa tinggal mereka di sana. Meskipun mereka mengaku ingin membuka kedai kopi, namun tidak ada bukti kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan rencana tersebut. Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera bagi orang-orang yang mencoba untuk memberikan informasi palsu atau melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Imigrasi Tangjung Priok Tangkap 2 Investor India
Date: