Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial HB (31) yang melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir kendaraan. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah parkiran kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku langsung menyerang korban dengan pisau lipat setelah terlibat dalam cekcok di area parkir, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri. Kejadian ini bermula ketika teman korban meminta karcis parkir, namun pelaku marah dan memukul. Ketika korban datang membantu, pelaku langsung menyerang dengan pisau. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Tindakan kekerasan seperti ini tentu harus dikecam, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pria di Jakarta Pusat Menyerang Pelajar akibat Karcis Parkir
Date: