Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Hukum yang Berat

Date:

Jakarta – Pada Senin, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak aktif dalam proses pembaharuan sertifikat tanah di BPN. Selama persidangan, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, mengkritisi ketidakhadiran saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Brian juga meminta agar semua tuntutan JPU ditolak dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa diterima, serta membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. Kasus ini bermula pada tahun 2004 dan telah melalui rangkaian persidangan sejak Kamis lalu. Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Februari 2004 terkait perubahan wilayah administrasi, yang kemudian diubah menjadi sertifikat baru di Jakarta Utara. Aksi terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Majelis hakim telah meminta keterangan dari saksi dan ahli untuk memutuskan kasus ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...