Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald. Itu terjadi agar Ronald bisa mendapatkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi juga menguatkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan hal tersebut langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara dan denda akibat perbuatan menyogok hakim. Keputusan ini memperlihatkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya. Tuntutan pidana dan vonis ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.
Pengacara Ronald Tannur dan Ibunda Terlibat Suap Hakim PN Surabaya
Date: