Pengacara Ronald Tannur dan Ibunda Terlibat Suap Hakim PN Surabaya

Date:

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald. Itu terjadi agar Ronald bisa mendapatkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi juga menguatkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan hal tersebut langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara dan denda akibat perbuatan menyogok hakim. Keputusan ini memperlihatkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya. Tuntutan pidana dan vonis ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Penyelidikan Mayat Tanpa Identitas di Kali Ciliwung

Sebuah penemuan tragis terjadi di aliran Kali Ciliwung, Lenteng...

OPPO Reno15 Series: Inovasi Kamera Depan Terbaru di Smartphone

OPPO Indonesia akan segera meluncurkan seri terbaru mereka, yaitu...

Penanganan Kasus Kriminal Warakas dan Peredaran Pil Ekstasi

Pada Kamis (15/1), sejumlah kejadian kriminalitas di Jakarta dan...

Redmi Note 15 Series: Peluncuran di Indonesia 22 Januari

Xiaomi Indonesia secara resmi mengumumkan kedatangan Redmi Note 15...