Pengacara Ronald Tannur dan Ibunda Terlibat Suap Hakim PN Surabaya

Date:

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald. Itu terjadi agar Ronald bisa mendapatkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi juga menguatkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan hal tersebut langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara dan denda akibat perbuatan menyogok hakim. Keputusan ini memperlihatkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya. Tuntutan pidana dan vonis ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Poco C81 Pro: Performa Stabil untuk Gaming

POCO C81 Pro: Pilihan Smartphone Gaming dengan Performa Stabil POCO...

Pentingnya Kemdiktisaintek dalam Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia Pendidikan tinggi di Indonesia...

Motor Wartawan Hilang di Kantor Kemenko Polkam: Kejadian Mengejutkan

Sepeda Motor Wartawan Hilang Saat Meliput di Kantor Kemenko...

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS: Tanggapan Terhadap Ancaman Aneksasi Trump

Greenland Menolak Proyek Eksplorasi Minyak Perusahaan AS Mesin-mesin pengeboran yang...