Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi pengamanan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial L (35) oleh Kepala Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa menjadi titik awal penangkapan. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum. Dari interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi sabu seberat total bruto 4 kilogram. Barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, dan pengembangan jaringan narkotika lainnya. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.