Seorang pria berinisial S (37) ditangkap oleh petugas Kepolisian Jakarta Utara karena menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) di kontrakan Lokasari, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram ditemukan di dalam tas pelaku bersama dengan barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, dan plastik berbagai ukuran.
Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang telah berperan sebagai bandar narkoba selama 1,5 bulan. Penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menginterogasinya. Pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba diatasnya dan di bawahnya serta menjual sabu kepada orang yang menghubunginya. Diungkapkan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta dari penjualan 100 gram sabu. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku.