Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo mengakui bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek, seperti yang disampaikan oleh saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Frans Napitupulu, seorang pegawai Bank BCA. Rahmat Rangga memberikan cek kepada korban Njoto Soe Eksan sebagai bagian dari pemberian pinjaman uang. Namun, saldo tersebut tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang tertanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Frans menjelaskan bahwa meskipun cek tersebut sah, namun saldo dalam rekening terdakwa tidak mencukupi untuk mencairkan cek tersebut.
Selain itu, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga mengungkap bahwa terdakwa sebelumnya meminjam sebesar Rp3 miliar dari korban, Njoto Soe Eksan, untuk keperluan konser musik Sabiphoria. Meskipun terdapat surat perjanjian yang menjanjikan keuntungan sebesar Rp750 juta setelah konser selesai, namun terdakwa tidak membayar uang pinjaman dan keuntungan tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan. Korban berusaha mencairkan cek sebagai jaminan pada beberapa kesempatan namun tidak berhasil karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban melaporkan terdakwa ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena merasa dirugikan. Terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli yang dijadwalkan pada Selasa (1/7). Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.