Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus yang menjeratnya, dituduh mengancam bos perawatan kulit, dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual oleh dokter itu. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut JPU, ancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki (IM) melalui aplikasi WhatsApp mengakibatkan kerugian sebesar Rp4 miliar bagi Reza. Kasus ini bermula dari ulasan akun media sosial TikTok milik dr. Samira yang mengkritik produk Reza sebagai mahal dan mengandung bahan berbahaya.
Setelah ulasan tersebut, Nikita Mirzani aktif mengajak penonton live TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys. Kemudian, pada 27 Oktober 2024, Reza menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani, yang mengancam akan terus menghajar Reza jika tidak bertemu dengannya. Asisten Nikita, IM, sebagai perantara, menerima transfer Rp2 miliar dan janji untuk memberikan sisanya tunai pada 14 November 2024. Akibat ancaman dan serangan di media sosial, kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terganggu, sehingga terjadi penurunan penjualan. Nikita Mirzani juga dituduh menggunakan uang tersebut untuk membayar rumahnya.
Nikita Mirzani, yang ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan tersebut. Kasus Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang perdana pada 24 Juni 2025. Nikita Mirzani diduga melakukan fitnah terhadap produk dokter GP dan juga melakukan pemerasan dengan nilai miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, pasal pemerasan KUHP, dan pencucian uang.