Pada Senin (23/6) waktu setempat, layanan pesan singkat WhatsApp mengalami pemblokiran dari semua perangkat di lingkungan DPR AS. Hal ini tercantum dalam memo yang dikirim ke seluruh pegawai di lingkungan tersebut. Kantor Keamanan Siber menyatakan bahwa WhatsApp memiliki risiko tinggi terhadap pengguna karena kurangnya transparansi dalam perlindungan data pengguna, ketiadaan penyimpanan enkripsi data, dan potensi risiko keamanan yang terlibat dalam penggunaannya.
Dalam memo tersebut, disarankan kepada pegawai dan anggota DPR AS untuk beralih ke aplikasi pesan singkat lain seperti platform Team milik Microsoft, Wickr milik Amazon, Signal, iMessage, dan FaceTime milik Apple. Meskipun demikian, Meta selaku induk WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan langkah tersebut. Mereka menyatakan bahwa platformnya menyediakan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aplikasi lain yang diizinkan beroperasi di lingkungan DPR AS.
Pada Januari 2025, petinggi WhatsApp mengungkapkan bahwa perusahaan mata-mata Israel, Paragon Solutions, telah menargetkan beberapa pengguna WhatsApp termasuk jurnalis dan masyarakat sipil. Sebelumnya, DPR AS juga telah memblokir aplikasi TikTok pada tahun 2022 karena isu keamanan. Pemblokiran ini tidak dilakukan secara nasional, tetapi hanya berlaku bagi pegawai dan anggota DPR AS di lingkungan kerja mereka.