Sidang dakwaan Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perawatan kulit (skincare) milik dokter GP digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk sidang perdana pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk lima orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman telah dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk skincare dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan berbagai tindak pidana termasuk undang-undang ITE, pemerasan, dan pencucian uang.
Dengan perkembangan ini, sidang perdana akan segera digelar untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan bos perawatan kulit tersebut. Semua pihak yang terlibat, termasuk korban, akan dihadirkan dalam proses hukum ini. Tindakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. Sundari (Nama Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tim yang terdiri dari lima orang sebagai jaksa penuntut umum untuk menangani persidangan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.