Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekankan pentingnya kecepatan Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu yang menimpa Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menegaskan perlunya profesionalisme dan percepatan dalam penanganan kasus ini karena dampaknya yang sangat signifikan bagi masyarakat luas. Zevrijin juga meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan guna memastikan kebenaran dan keadilan.
Menurut Zevrijin, lambannya proses penanganan kasus ini disebabkan oleh penggabungan lima laporan polisi menjadi satu, yang memperlambat proses penyidikan. Peradi Bersatu telah mendesak Polda Metro Jaya untuk mempercepat status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mereka menekankan agar proses hukum dilakukan dengan efisien tanpa pembengkakan berlarut-larut yang hanya memperkeruh situasi. Pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu bahkan telah melaporkan tuduhan penghasutan terhadap Roy Suryo Cs terkait pernyataan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkembangan terkini dalam kasus ini menunjukkan bahwa pihak penyidik terus melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran tuduhan. Peradi Bersatu bersikeras agar proses hukum dapat mencapai titik akhirnya di pengadilan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil tanpa membiarkan opini miring dan fitnah terus berkembang. Demikianlah informasi terbaru terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.