Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup. Hakim Ketua Halida Rahardhini menyatakan bahwa sidang ini digelar tertutup di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB dan melepaskan rompi merahnya untuk duduk di kursi persidangan yang dihadiri oleh hakim.
Para wartawan memenuhi ruangan tersebut untuk mengabadikan momen tersebut, namun petugas keamanan mengarahkan mereka keluar dari ruangan agar persidangan terkait asusila itu bisa dilanjutkan tanpa gangguan. Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait dengan dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengindikasikan bahwa perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini melibatkan Vadel Badjideh. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana kasus ini digelar pada pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada Kamis (13/2) terkait dengan dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Akibat perbuatannya, Vadel dapat dihukum dengan kurungan antara lima hingga lima belas tahun penjara. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh memiliki nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.