Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA berinisial ZM dan ZY ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan BKPM. ZM merupakan pemegang ITAS investor perusahaan PT LSTTI dengan sejumlah kejanggalan terkait perusahaannya yang hanya berdiri fiktif pada tahun 2025 tanpa aktivitas operasional dan dokumen yang diperlukan. Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, namun perusahaannya tidak memiliki kegiatan operasional sejak Januari 2025. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut dinyatakan fiktif dan kedua pelaku akan dideportasi ke Tiongkok. Mereka melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dan saat ini sedang diproses oleh pihak berwenang. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua investasi asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif
Date: