Kepolisian Meminta Pendapat Hukum dari Ahli Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden RI
Polisi meminta pendapat hukum dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa ada tujuh ahli yang dimintai pendapat hukumnya, termasuk ahli digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana. Pendapat hukum ini diharapkan akan menjadi bagian dari fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dengan sekolah dan universitas tempat Joko Widodo menempuh pendidikan terkait tuduhan ijazah palsu. Ade Ary menjelaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dalam tahap pendalaman penyelidikan. Laporan terkait kasus ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya dan sejumlah LP telah digabungkan untuk ditangani lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini masih berlangsung, dan polisi meminta waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Dengan melibatkan ahli hukum dan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, diharapkan penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dapat dilakukan dengan cermat dan teliti. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama untuk mengungkap kebenaran terkait peristiwa ini.