Lebih dari 20.000 gamer telah mengajukan gugatan terhadap PlayStation terkait harga dan dominasi pasar. Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok konsumen Belanda pada Februari 2025. Mereka mempermasalahkan bahwa semua game digital harus dibeli melalui PS Store, memungkinkan PlayStation untuk menetapkan harga tanpa alternatif lain bagi konsumen dan pengembang game. Jika gugatan tersebut berhasil, hal tersebut dapat berdampak besar pada operasi PlayStation karena mereka diminta untuk membuka diri kepada pihak ketiga.
Stichting Massaschade & Consument, kelompok yang menggugat PlayStation, mengatakan bahwa Sony telah memanfaatkan posisi dominannya di pasar konsol selama sepuluh tahun dengan menolak akses toko aplikasi lain ke PlayStation. Sebanyak 1,7 juta pemilik PlayStation di Belanda diduga membayar terlalu mahal untuk game digital dan konten dalam game. Kelompok ini juga mempertanyakan keputusan PlayStation untuk mendorong pemain memiliki konsol khusus digital sehingga tidak dapat membeli cakram fisik dari pihak ketiga.
Dominasi pasar PlayStation di Belanda membuat kelompok tersebut percaya bahwa pasar game tidak memiliki persaingan yang cukup, sehingga PlayStation dapat menentukan harga dengan bebas. Mereka menyoroti kenaikan harga yang dilakukan Sony tanpa memberikan kompensasi kepada konsumen. Argumen dalam gugatan ini mirip dengan kasus Epic Games melawan Apple terkait kontrol perangkat lunak yang diluncurkan di platform masing-masing. Selain PlayStation, Nintendo dan Xbox juga termasuk dalam kategori yang mengoperasikan bisnis dengan model serupa.
Sentimen tidak puas terhadap harga konsol, aksesori, dan game juga dirasakan oleh banyak gamer. Sidang pertama dalam gugatan hukum Belanda diperkirakan akan digelar akhir tahun ini untuk menyelesaikan masalah yang telah dihadapi oleh para pemilik PlayStation di Belanda.