Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk mengecoh orang lain. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 436 gram dari rumah pelaku di kawasan Papanggo. TN mengaku hanya bertugas mengantar sabu-sabu tersebut ke pembeli dan mendapat pasokan dari seorang bandar di Jakarta Utara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara. Selama Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 29 orang tersangka, di mana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya merupakan pengguna. Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 25 Juni 2024. Menurut AKBP Prasetyo Noegroho, keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika ini merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara.