Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan tindak cabul terhadap 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di Jakarta. Meskipun korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada para korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan pendampingan yang diperlukan. Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, juga mengkonfirmasi bahwa beberapa warga di wilayahnya merupakan korban dari tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan oknum guru mengaji di RT 03.
Keberadaan tiga korban di bawah umur di RT 06 menunjukkan bahwa tindak kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Informasi mengenai penangkapan tersebut menjadi viral di media sosial, dengan rumah oknum guru mengaji yang ditandai oleh garis polisi sebagai tanda pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kecaman di masyarakat atas tindakan cabul yang dilakukan terhadap santri oleh sosok yang seharusnya menjadi contoh dan pembimbing.