Kuasa hukum MAS akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, neneknya, dan melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meskipun belum ada keputusan pasti mengenai banding, Maruf Bajammal menyatakan akan selalu mendiskusikan dengan anak yang berhadapan dengan hukum dan mendengar pendapat ibunya. Meskipun MAS dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, pihak kuasa hukum masih akan mempelajari putusan hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya. Mereka juga berharap MAS akan mendapatkan perawatan kesehatan yang lebih baik di lembaga naungan Kementerian Sosial.
Sejak Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan namun sudah ditempatkan di lembaga sosial. Dari vonis hakim, masa penangkapan dan penahanan MAS akan dikurangi. Selama masa pembinaan, MAS akan menjalani terapi kejiwaan secara teratur dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Persidangan MAS dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup dengan hakim yang memimpin adalah Lusiana Amping dan jaksa penuntut umum yang bertugas adalah Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
MAS diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya, neneknya, dan melukai ibunya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengakui bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental. Proses hukum terus berjalan dan pihak kuasa hukum akan terus mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus ini.