Kuasa hukum MAS belum menutup kemungkinan untuk membawa perkara pembunuhan ayah, nenek, dan pelukaan terhadap ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ke tahap banding. Namun, keputusan itu belum diambil. Pihak kuasa hukum masih akan mencermati lebih dulu isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Banding Masih Dibahas, Putusan Belum Jadi Pegangan Akhir
Maruf Bajammal menegaskan, setiap opsi akan dibicarakan bersama MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, pendapat ibunya juga akan menjadi pertimbangan penting. Menurut dia, sikap itu diambil agar langkah yang dipilih tidak semata-mata reaktif, melainkan benar-benar melihat kepentingan MAS secara menyeluruh.
Dalam putusan yang dibacakan, MAS dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Meski demikian, pihak kuasa hukum masih ingin mempelajari detail pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pembinaan Dua Tahun dan Terapi Kejiwaan
Selama menjalani masa pembinaan, MAS akan mendapat terapi kejiwaan secara berkala. Hasil terapi itu nantinya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Dari vonis hakim juga diketahui bahwa masa penangkapan dan penahanan MAS akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sejak Juni 2024, MAS tidak lagi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditempatkan di lembaga sosial. Pihak kuasa hukum berharap selama berada di bawah pembinaan, MAS bisa memperoleh perawatan kesehatan yang lebih baik di lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
Sidang Tertutup dan Latar Kasus
Perkara MAS disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh hakim Lusiana Amping, dengan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yusuf Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
MAS diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan dan kini diduga mengalami disabilitas mental. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum menyebut semua kemungkinan tetap terbuka, termasuk banding, sambil menunggu pembacaan dan kajian atas putusan secara menyeluruh.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
