Pentingnya Keterangan Ahli Hukum Pidana terkait Investasi Bodong

Date:

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim. Meskipun laporan tersebut sudah dibuat sejak tahun lalu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar dimintai keterangan terkait alat bukti dan informasi lain terkait kasus ini.

Menurut Yuni Ginting, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer merupakan salah satu petunjuk yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar hukum tersebut, dua alat bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor diharapkan cukup untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.

Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga turut mendampingi saksi ahli hukum pidana dalam proses penyidikan. Menurutnya, dua alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer uang merupakan bukti digital yang dapat digunakan berdasarkan Undang-Undang ITE.

Hendricus sebagai pengacara korban meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan, menentukan status hukum pelaku, dan menangkap serta menahan tersangka. Meskipun ada kekhawatiran atas diskriminasi dalam penanganan kasus ini, Hendricus menekankan perlunya keadilan bagi korban dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar ini yang terjadi pada tahun 2023. Meski terlapor berjanji akan mengembalikan uang investasi setahun kemudian, hingga Juni 2024 korban belum menerima keuntungan tersebut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...