Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim. Meskipun laporan tersebut sudah dibuat sejak tahun lalu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar dimintai keterangan terkait alat bukti dan informasi lain terkait kasus ini.
Menurut Yuni Ginting, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer merupakan salah satu petunjuk yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar hukum tersebut, dua alat bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor diharapkan cukup untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga turut mendampingi saksi ahli hukum pidana dalam proses penyidikan. Menurutnya, dua alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer uang merupakan bukti digital yang dapat digunakan berdasarkan Undang-Undang ITE.
Hendricus sebagai pengacara korban meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan, menentukan status hukum pelaku, dan menangkap serta menahan tersangka. Meskipun ada kekhawatiran atas diskriminasi dalam penanganan kasus ini, Hendricus menekankan perlunya keadilan bagi korban dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar ini yang terjadi pada tahun 2023. Meski terlapor berjanji akan mengembalikan uang investasi setahun kemudian, hingga Juni 2024 korban belum menerima keuntungan tersebut.