Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom mengungkapkan hasil agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos pada Rabu. Martinus menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang merupakan salah satu yang menyuplai narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos. Berdasarkan data, BNN berhasil memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592,85 kilogram dan 471 butir dari 33 laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 78 orang. Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen negara dalam menghadapi ancaman narkotika. Selama periode Februari hingga Juni 2025, BNN berhasil mengungkap kasus narkotika di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai ratusan kilogram. Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk pembuktian di persidangan, tetapi juga dalam rangka penindakan kasus narkotika serta mencegah pengedaran lebih lanjut di masyarakat.
Sukses BNN Putus Rantai Pengedaran Narkoba di Kampung Boncos
Date: