Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meresmikan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain hukuman penjara, Hasto juga diminta membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayarkan. Tuntutan ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dimana jaksa menegaskan bahwa Hasto secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan korupsi. Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam teleponnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020, serta disebut memerintahkan Harun agar tetap di kantor DPP PDIP untuk tidak terdeteksi oleh penyidik KPK. Meskipun menghadapi tuntutan, Hasto menganggap risiko hukum ini sebagai konsekuensi dari sikap politiknya yang kritis dan perjuangan demi nilai demokrasi serta supremasi hukum. Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari Hasto Kristiyanto, yang telah mengundang perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior dan relevan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jaksa Tuntut Sekjen PDIP Tujuh Tahun Penjara: Hasto Diprediksi Sejak Awal
Date:

