Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP 2922/V/2025. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2023 dan setelah korban membuat pernyataan di media online, Komite Olimpiade Indonesia meminta klarifikasi kepada korban. Korban kemudian menerima surat pemberhentian sementara dari Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) pada 23 Agustus 2023, sebelum akhirnya menerima pemberhentian tetap sebagai anggota KOI pada 8 Maret 2024. Korban merasa dirugikan dan merasa nama baiknya dicemarkan tanpa klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan. Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan tersebut dan menduga adanya sengketa dalam dunia olahraga atau masalah organisasi. Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor, Oegroseno.
Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Berita Terbaru
Date:

