Polisi Sita Enam Video Syur Kasus Pemerasan Artis Sinetron

Date:

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa rekaman video pendek hubungan intim antara korban dan terduga pelaku telah disita, bersama dengan dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka mengakui bahwa pemerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Tersangka memaksa korban untuk memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi sebelumnya telah menerima laporan tentang pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat, dengan kerugian sekitar Rp20 juta yang ditransfer kepada pelaku.

Pelaku diancamkan akan menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban sebagai bentuk pemerasan. Pelaku MR berhasil ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan pemerasan yang terjadi.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...