Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa rekaman video pendek hubungan intim antara korban dan terduga pelaku telah disita, bersama dengan dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka mengakui bahwa pemerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Tersangka memaksa korban untuk memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi sebelumnya telah menerima laporan tentang pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat, dengan kerugian sekitar Rp20 juta yang ditransfer kepada pelaku.
Pelaku diancamkan akan menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban sebagai bentuk pemerasan. Pelaku MR berhasil ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan pemerasan yang terjadi.