Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan aksi pelaku yang meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu dari sopir tersebut. Penangkapan dilakukan dengan cepat oleh kepolisian dan berhasil membekuk lima tersangka, dimana RH menjadi tersangka utama. Barang bukti yang disita berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sementara pelaku utama akan dihadapkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Masyarakat diminta untuk membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng apabila menjadi korban, karena kepolisian akan bertindak tegas terhadap bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat diperlukan sebagai dasar penindakan.