Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dua tersangka, berinisial TM (33) dan RM (21), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Menurut Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap tak jauh dari lokasi tersebut, di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ketika membawa ganja.
Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim melakukan pengamatan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel terkait lainnya antara lain tentang Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata, polisi menyita tujuh kilogram ganja dari seorang pria di Jakarta Barat, serta Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 6 kg di Jakarta Timur.

